Dealer Resmi Peremajaan Angkutan kota dan Mikro Bus an Universal Independent grup
Rabu, 15 Juni 2016
Peraturan menteri dalam negeri 101 tahun 2014
Kendaraan angkutan orang dan barang kini tak bisa lagi atas nama perorangan. Mulai 1 Maret 2015, setiap kendaraan angkutan orang dan barang harus berbadan hukum.sesuain peraturan Menteri dalam negeri Nomor 101 tahun 2014
Badan hukum sesuai aturan pemerintah, bisa berbentuk BUMN, BUMD, PT (perseroan terbatas), atau koperasi. “Aturan ini berlaku bagi pengajuan ijin baru, harus sudah atas nama badan usaha bukan lagi perorangan,” tandas Rusli salah satu konsultan marketing Universal motors di acara
Sosialisasi dan implementasi Ketentuan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Orang dan Angkutan Barang,rusli menambahkan, aturan ini sebetulnya bukan hal baru. Karena dasarnya adalah UU No 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2014.
“Kalau mau manfaatkan insentif dari pemeriucapnya
Sekarang harus punya badan usaha,” ucapnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar