UNIVERSAL MOTORS BANYUMAS

Rabu, 15 Juni 2016

Peraturan menteri dalam negeri 101 tahun 2014

Kendaraan angkutan orang dan barang kini tak bisa lagi atas nama perorangan. Mulai 1 Maret 2015, setiap kendaraan angkutan orang dan barang harus berbadan hukum.sesuain peraturan Menteri dalam negeri Nomor 101 tahun 2014 Badan hukum sesuai aturan pemerintah, bisa berbentuk BUMN, BUMD, PT (perseroan terbatas), atau koperasi. “Aturan ini berlaku bagi pengajuan ijin baru, harus sudah atas nama badan usaha bukan lagi perorangan,” tandas Rusli salah satu konsultan marketing Universal motors di acara Sosialisasi dan implementasi Ketentuan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Orang dan Angkutan Barang,rusli menambahkan, aturan ini sebetulnya bukan hal baru. Karena dasarnya adalah UU No 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2014. “Kalau mau manfaatkan insentif dari pemeriucapnya Sekarang harus punya badan usaha,” ucapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar